Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pangkat dalam dunia kerja merupakan hal yang lazim terjadi saat seorang karyawan memiliki prestasi yang gemilang. Tak terkecuali pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kenaikan pangkat PNS diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP no 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Ada banyak macam kenaikan pangkat yang ada pada PNS. Sebut saja kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat anumerta, kenakan pangkat pengabdian, hingga kenaikan pangkat luar biasa. Nah, artikel kali ini hanya akan membahas kenaikan pangkat luar biasa PNS saja. Apakah itu?
Baca Juga: Janji Pemerintah: Gaji ke 13 dan THR ANS bakal dibayar penuh tahun depan
Masil melansir bkn.go.id, kenaikan pangkat luar biasa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada PNS 1 tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Penghargaan ini diberikan kepada PNS dengan ketentuan:
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Kota Depok dijanjikan cair sepekan ke depan
- Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bernilai sangat baik dalam satu tahun terakhir.
Yang perlu diketahui, penetapan kenaikan pangkat luar biasa dilakukan oleh tim kenaikan pangkat luar biasa yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan beranggotakan Sekretaris Utama dan pejabat eselon I lingkungan BKN.
Baca Juga: Bersiap! Seleksi CPNS dibuka lagi 2021, formasi terbatas
Adapun keistimewaan kenaikan pangkat luar biasa adalah:
1. Tidak mengenal pangkat puncak
Kenaikan Pangkat Luar Biasa dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tanpa melihat jenjang pangkatnya.
2. Bisa melampaui pangkat atasan
Tidak seperti ketentuan pada Kenaikan Pangkat Reguler/Otomatis, Pegawai Negeri Sipil yang mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dapat dinaikkan pangkatnya walaupun melampaui pangkat atasannya.
Baca Juga: Minat jadi PNS? Inilah 10 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak
3. Dapat diberikan lebih dari satu kali
Pemberian KPLB pada seorang PNS tidak dibatasi, apabila seorang PNS pernah menerima KPLB, maka tidak menutup kemungkinan ybs akan menerima KPLB kembali. Hal ini dimungkinkan sepanjang prestasi memenuhi kriteria dan terdapat peningkatan prestasi dari KPLB yang terakhir diberikan.
4. Dapat diberikan satu tahun dari pangkat terakhir
Kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dari kenaikan pangkat terakhir yang diterima.
Baca Juga: BKD DKI menjanjikan gaji ke-13 PNS akan dibayar penuh pada Agustus ini
Yang juga perlu diketahui adalah, mereka yang berhak mengajukan kenaikan pangkat luar biasa adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Adapun PNS yang menjabat pada jabatan fungsional tidak diperkenankan mengajukan kenaikan pangkat ini.
Baca Juga: Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji
Untuk periode pengajuan kenaikan pangkat luar biasa dapat dilakukan pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News