kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal Kapal eks KRI Teluk Sampit Tahun 1980 yang Akan Dijual Pemerintah


Kamis, 24 Maret 2022 / 18:49 WIB
Mengenal Kapal eks KRI Teluk Sampit Tahun 1980 yang Akan Dijual Pemerintah
Kapal perang tipe landing ship tank?KRI Teluk Sampit 515.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan melakukan lelang penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 yang berlokasi di Dermaga Koarmada II Surabaya, milik TNI Angkatan Laut (AL).

Hal ini berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milk Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Asal tahu saja, nilai perolehan atau harga beli kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada tahun 1980 sebesar Rp 173 miliar. Karena kondisinya yang sudah tidak memungkinkan untuk di perbaiki, pemerintah akhirnya melakukan penjualan lelang dengan estimasi nilai perolehan sebesar Rp 740 juta.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, kapal tersebut tidak bisa diperbaiki kembali karena banyaknya kerusakan.

Baca Juga: Jokowi minta TNI-Polri ikut Waspadai Tantangan Global

“Jadi berdasarkan penilaian kami ada perhitungan ketebalan bajanya berapa, dan ini sudah menipis. Badan kapalnya juga sudah tidak memenuhi syarat, permeninanya juga demikian. Sudah banyak kajian mengenai kapal ini apakah layak diperbaiki atau tidak. Sehingga keputusan TNI AL sudah tidak layak diperbaiki,” tutur Yudo dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kamis (24/3).

Adapun, Yudo menilai, jika kapal tersebut diperbaiki, dana yang harus dikeluarkan untuk perbaikan kapal tersebut bisa melebihi pembelian kapal baru atau sekitar Rp 200 miliar. Alhasil, dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya, diputuskanlah kontrak 9 kapal baru sebagai ganti dari kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permenhan No. 23 tahun 2019 dan peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020, diatur bahwa pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 10 miliar adalah kemenangan Kemenkeu.

Sedangkan, nilai perolehan dari Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar dilaksanakan oleh Presiden RI, dan nilai perolehan lebih dari Rp 100 miliar dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×