kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Beneficial ownership, belajar dari negara lain


Senin, 23 Oktober 2017 / 20:13 WIB
Beneficial ownership, belajar dari negara lain


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengeluarkan perpres untuk akses keterbukaan melalui beneficial ownership (BO). Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian.

Selain mengeluarkan perpres, pemerintah juga melihat praktik transparansi data BO di negara lainnya untuk diterapkan di Indonesia pada 2020. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia perlu mengambil manfaat dari praktik BO di berbagai negara lain, berbagi hambatan dan tantangan yang dihadapi, terutama penguatan regulasi yang diperlukan.

"Transparansi Beneficial Ownership juga merupakan bagian dari kerangka prinsip anti Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting). Dorongan keterbukaan informasi ini terjadi hampir di seluruh dunia terutama di negara-negara maju untuk mengejar para wajib pajak yang menaruh serta mengalihkan kewajiban pajaknya di negara-negara suaka pajak (tax haven)," katanya di sela Konferensi Global Transparansi Beneficial Ownership di Hotel Fairmont, Jakarta (23/10).

Terpisah, Menteri Anggaran dan Perencanaan Nasional Nigeria Zainab S Ahmed mengatakan, menyediakan daftar publik untuk BO berhasil meningkatkan investasi asing di Nigeria. “Di Nigeria, kami melihat bagaimana transparansi BO bisa menambah ketertarikan investor selain menambah pajak kami,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Zainab, transparansi BO ini memang menantang. Oleh karena itu, penerapan aturan untuk BO harus hati-hati. “Dalam hal ini "satu ukuran cocok untuk semua" atau one size fits all tidak berlaku,” ucapnya.

Pimpinan Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI), sebuah standar global bagi transparansi di sektor industri ekstraktif menyatakan, Indonesia sendiri sudah menjalani proses yang baik dalam menerapkan aturan untuk BO. Oleh karena itu, pihaknya memberikan beneficial ownership progress award untuk Indonesia.

"Daftar BO adalah salah satu dari banyak upaya untuk memerangi korupsi. Indonesia telah membuat langkah mengesankan dalam undang-undang pertambangannya (untuk memungkinkan akses BO),“ kata Fredrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×