Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial X ramai membahas unggahan soal tunjangan profesi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak dibayarkan.
Unggahan tersebut diposting oleh pengelola akun X @direktoridosen pada Rabu (28/1/2026). Disebutkan bahwa, gaji tunjangan ditunda lantaran kurangnya anggaran.
Pengunggah juga menyertakan surat edaran Kemenag terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikast guru/dosen tahun 2025 yang diterbitkan pada Selasa (27/1/2026).
"Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran TA 2026, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen (TPG/TPD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS; Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut .....," tulis surat edaran tersebut.
Lantas, benarkah gaji tunjangan guru dan dosen instansi pendidikan di bawah Kemenag tak dibayarkan?
Baca Juga: Ramadhan 1447 H Beda? Kemenag vs Muhammadiyah, Ini Jadwal Isbat
Kemenag usulkan ABT sebesar Rp 5,872 triliun
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun untuk pembayaran TPG dan TPD pada Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan ABT tersebut ditujukan untuk menutup kekurangan anggaran bagi pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen yang lulus PPG dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” kata Kamaruddin, dikutip dari keterangan resmi Kemenag yang diterima Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Ia menerangkan, kekurangan anggaran belanja terjadi karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 selesai pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025.
"Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026," ungkap Kamaruddin.
Hingga saat ini, dia menambahkan bahwa proses pengajuan anggaran belanja tambahan telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Apabila sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Komdigi Sebut Potensi Kerugian Akibat Judi Online Capai Rp 1.100 Triliun
Ditargetkan cair pada Maret 2026
Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan pada Maret 2026. Nantinya, pencairan dilakukan dengan mekanisme rapel, yakni dihitung dari pembayaran bulan Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Dia juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.
Berapa tunjangan profesi guru atau dosen Kemenag?
Diberitakan KompasTV, guru atau dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) bakal mendapat tunjangan profesi per bulannya. Bagi guru ASN, baik PNS dan PPPK), tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan untuk guru non-ASN memperoleh Rp 2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” ucap Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Tonton: PT Pos Bakal Jadi Induk Penggabungan BUMN Logistik, Ditarget Rampung Tahun Ini
Sedikitnya ada 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama yang dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025.
Menurut data Kemenag, guru yang dinyatakan lulus PPG terdiri atas 140 Guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 Guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 Guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 Guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 Guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 Guru Madrasah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Belum Juga Cair? Ini Penjelasan Resmi Kementerian"
Selanjutnya: Harga Minyak Melonjak 3% ke Level Tertinggi Lima Bulan, Pasar Cemas AS Serang Iran
Menarik Dibaca: Cek 5 Tanda Anda Butuh Dopamine Detox, Bantu Atasi Kecanduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













