kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mengapa KPK sering mengundang politisi PDIP?


Kamis, 12 September 2013 / 19:59 WIB
Mengapa KPK sering mengundang politisi PDIP?
ILUSTRASI. Cara Membakar Lemak Perut Secara Alami. Dok/First Cry Parenting


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengundang Politisi asal PDI Perjuangan untuk berdiskusi politik.

Setelah Budiman Sutjatmiko, Pramono Anung, Kamis (12/9/2013) siang ini KPK kembali mengundang politisi asal PDI-P, Ganjar Pranowo yang juga Gubernur Jawa Tengah.

Namun, untuk undangan tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas punya alasan tersendiri. “Itu sebagai pakar, bukan mewakili partai,” kata Busyro di Kantor KPK, Kamis (12/9).

Lantas, saat dicecar mengapa tidak ada dari partai lain yang diundang, Busyro menjawab bahwa diskusi tersebut pendekatannya kepada alasan kepakaran dan keahlian seseorang. "Bukan partai politik," ujarnya.

Pun demikian ketika kehadiran Pramono Anung, Busyro mengklaim bahwa saat itu KPK mengundang DPR, bukan atas nama pribadi.

Menurutnya, Ketua DPR Marzuki Alie menugaskan Pramono untuk menghadiri diskusi tersebut. "Itu yang kami undang DPR, tetapi yang ditugasi Pak Marzuki adalah Pak Pramono," kilahnya.

Lalu, bagaimana dengan Budiman Sudjatmiko? Untuk politisi PDI-P yang satu ini, Busyro beralasan, "Itu kan sebagai pengamat saja."

Busyro memastikan, pada saatnya nanti akan ada partai lain yang diundang lembaganya untuk melakukan diskusi. "Ada. Nanti ada pada saatnya ada. Urut loh," ujarnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×