kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PDI-P: Kami tak salah pilih empat pimpinan KPK


Minggu, 30 Desember 2012 / 15:54 WIB
PDI-P: Kami tak salah pilih empat pimpinan KPK
ILUSTRASI. Khansa, bayi orangutan ke-46 Kebun Binatang Singapura, memeluk ibunya Anita selama tur media untuk memamerkan hewan yang baru lahir di Kebun Binatang Singapura 11 Januari 2018.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2012 meski pun ada catatan kritis dalam penanganan beberapa kasus tindak pidana korupsi.

"Kami tidak salah pilih empat pimpinan KPK," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan, saat jumpa pers catatan akhir tahun PDIP, di Jakarta, Minggu ( 30/12).

Trimedya mengatakan, awalnya ada sikap skeptis publik ketika Komisi III DPR memilih empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Pasalnya, hanya Zulkarnaen yang memiliki latarbelakangnbirokrasi di institusi penegak hukum.

Bahkan, kata anggota Komisi III DPR itu, publik terkejut ketika Komisi III memilih Abraham sebagai Ketua KPK. Hanya saja, jika melihat kewenangan besar yang dimiliki, kata dia, KPK seharusnya bisa lebih baik lagi dalam pengusutan kasus korupsi.

Trimedya memberi contoh kasus bail out Bank Century yang belum menyentuh auktor intelektualis dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun. KPK, kata dia, hanya sekeder memenuhi janji meningkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka dari pihak Bank Indonesia, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.

Berbeda dengan Trimedya, Ketua Departemen bidang Hukum DPP PDIP Junimart Girsang mengkritisi pemberantasan korupsi di KPK hingga pengadilan tindak pidana korupsi. Dia menilai asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang dituduh terlibat sudah hilang.

"Saya pernah komunikasi dengan hakim tipikor, apakah semua perkara tipikor pasti bersalah? Mereka katakan kalau kami putus bebas akan diramaikan LSM, kami direpotkan dengan pemanggilan Komisi Yudisial. Ini perlu dipikirkan bersama, apakah setiap perkara pasti bersalah?," kata pria yang berprofesi pengacara itu.

Trimedya menambahkan, pihaknya berharap KPK kedepannya fokus pada pengusutan perkara korupsi besar seperti korupsi pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, disinyalir 40 persen dari total anggaran untuk barang dan jasa dikorupsi. Selain itu, tambah dia, korupsi di sektor pertambangan yang belum disentuh. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×