kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PDI-P: Kami tak salah pilih empat pimpinan KPK


Minggu, 30 Desember 2012 / 15:54 WIB
PDI-P: Kami tak salah pilih empat pimpinan KPK
ILUSTRASI. Khansa, bayi orangutan ke-46 Kebun Binatang Singapura, memeluk ibunya Anita selama tur media untuk memamerkan hewan yang baru lahir di Kebun Binatang Singapura 11 Januari 2018.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2012 meski pun ada catatan kritis dalam penanganan beberapa kasus tindak pidana korupsi.

"Kami tidak salah pilih empat pimpinan KPK," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan, saat jumpa pers catatan akhir tahun PDIP, di Jakarta, Minggu ( 30/12).

Trimedya mengatakan, awalnya ada sikap skeptis publik ketika Komisi III DPR memilih empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Pasalnya, hanya Zulkarnaen yang memiliki latarbelakangnbirokrasi di institusi penegak hukum.

Bahkan, kata anggota Komisi III DPR itu, publik terkejut ketika Komisi III memilih Abraham sebagai Ketua KPK. Hanya saja, jika melihat kewenangan besar yang dimiliki, kata dia, KPK seharusnya bisa lebih baik lagi dalam pengusutan kasus korupsi.

Trimedya memberi contoh kasus bail out Bank Century yang belum menyentuh auktor intelektualis dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun. KPK, kata dia, hanya sekeder memenuhi janji meningkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka dari pihak Bank Indonesia, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.

Berbeda dengan Trimedya, Ketua Departemen bidang Hukum DPP PDIP Junimart Girsang mengkritisi pemberantasan korupsi di KPK hingga pengadilan tindak pidana korupsi. Dia menilai asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang dituduh terlibat sudah hilang.

"Saya pernah komunikasi dengan hakim tipikor, apakah semua perkara tipikor pasti bersalah? Mereka katakan kalau kami putus bebas akan diramaikan LSM, kami direpotkan dengan pemanggilan Komisi Yudisial. Ini perlu dipikirkan bersama, apakah setiap perkara pasti bersalah?," kata pria yang berprofesi pengacara itu.

Trimedya menambahkan, pihaknya berharap KPK kedepannya fokus pada pengusutan perkara korupsi besar seperti korupsi pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, disinyalir 40 persen dari total anggaran untuk barang dan jasa dikorupsi. Selain itu, tambah dia, korupsi di sektor pertambangan yang belum disentuh. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×