kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP minta temuan PPATK ditindaklanjuti


Senin, 07 Januari 2013 / 11:21 WIB
PDIP minta temuan PPATK ditindaklanjuti
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dengan latar belakang deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti temuan 69,7% anggota DPR yang terindikasi korupsi. Dia minta PPATK melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian ataupun Badan Kehormatan DPR.

Anggota Komisi I DPR ini meminta PPATK membuka data-data tersebut ke aparat berwenang. "PPATK bisa membuka data-data itu kepada lembaga penegak hukum, siapa-siapa saja anggota DPR yang melakukan pelanggaran seperti itu," kata Tjahjo, Senin (7/1).

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi korupsi dan pencucian uang yang dilakukan anggota DPR. PPATK menyebutkan sebanyak 69,7% terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10% di antaranya adalah ketua komisi.

Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59% dan setoran tunai sebanyak 12,66%. Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak 42,7%, dibanding periode 2001-2004 yang sebesar 1,04 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×