kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

PDIP minta temuan PPATK ditindaklanjuti


Senin, 07 Januari 2013 / 11:21 WIB
PDIP minta temuan PPATK ditindaklanjuti
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dengan latar belakang deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti temuan 69,7% anggota DPR yang terindikasi korupsi. Dia minta PPATK melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian ataupun Badan Kehormatan DPR.

Anggota Komisi I DPR ini meminta PPATK membuka data-data tersebut ke aparat berwenang. "PPATK bisa membuka data-data itu kepada lembaga penegak hukum, siapa-siapa saja anggota DPR yang melakukan pelanggaran seperti itu," kata Tjahjo, Senin (7/1).

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi korupsi dan pencucian uang yang dilakukan anggota DPR. PPATK menyebutkan sebanyak 69,7% terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10% di antaranya adalah ketua komisi.

Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59% dan setoran tunai sebanyak 12,66%. Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak 42,7%, dibanding periode 2001-2004 yang sebesar 1,04 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×