kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia perlu lembaga khusus pemburu koruptor


Rabu, 04 September 2013 / 15:45 WIB
Indonesia perlu lembaga khusus pemburu koruptor
Promo KFC terbaru di 15 April 2022, working lunch dinner bukber seru 5-10 orang dengan paket lengkap dan harga spesial di Ramadhan.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Indonesia perlu membentuk lembaga khusus otoritas pusat, untuk memburu koruptor atau pengembalian aset di luar negeri dalam perkara korupsi.

Menurut Yusfidli Adhyaksana, peneliti dari Universitas Wollongong, Australia, otoritas pusat saat ini belum memadai, baik dari segi sumber daya manusia maupun fasilitas yang dibutuhkan.

"Lembaga otoritas pusat khusus tersebut harus memiliki akuntan forensik, jaksa penuntut umum, jaksa pengacara negara, auditor, ahli bahasa, diplomat, dan profesi lain yang dibutuhkan," kata Yusfidli dalam diskusi 'Asset Recovery & Perburuan Koruptor di Luar Negeri: Membedah Peran Central Authority dan Lembaga Penegak Hukum' di Jakarta, Rabu (4/9).

Yusfidli menuturkan, tanpa lembaga khusus yang mengonsolidasi dan mengembangkan pakar dan pengetahuan tentang ekstradisi, maka perburuan koruptor dan pengembalian aset tidak akan pernah bisa optimal.

"Dalam penindakan narkoba ada lembaga khusus seperti BNN, untuk korupsi ada KPK. Lembaga khusus itu terbukti berperan dalam penegakkan hukum di bidang masing-masing," tuturnya.

Yusfidli menjelaskan, secara khusus ada tiga skill yang dibutuhkan dalam mengisi lembaga yang menangani perburuan korupsi dan pengembalian aset. Kemampuan khusus itu adalah kemampuan bahasa internasional, teknik negosIasi, dan praktik peradilan pidana.

"Rivalitas antar-institusi maupun perorangan harus dihindari, karena akan mengurangi efektivitas, baik untuk mengajukan permintaan keluar maupun melaksanakan permintaan ke dalam," paparnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×