kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mendagri sudah pegang draf perpres dana saksi


Senin, 03 Februari 2014 / 22:00 WIB
Mendagri sudah pegang draf perpres dana saksi
ILUSTRASI. Pedagang menata bahan makanan yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (7/6/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah menerima draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dana saksi untuk partai politik. Draf itu akan segera dibahas bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri.

"Ke saya sudah dikirim drafnya," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Gamawan menjelaskan, seharusnya draf Perpres tersebut dibahas hari ini. Namun, jadwalnya hari ini penuh sehingga tidak sempat membahas. "Mungkin besok dengan staf," ujarnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu pun mengaku belum mengkonsultasikan draf Perpres soal dana saksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, persoalan dana saksi parpol baru dibahas dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto bersama dengan Komisi II DPR.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.

Namun, rencana pemberian dana saksi parpol ini ditolak sejumlah partai. Bahkan, koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melaporkan rencana pembiayaan dana saksi partai politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×