kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK pertanyakan kebijakan dana saksi parpol


Senin, 03 Februari 2014 / 16:39 WIB
KPK pertanyakan kebijakan dana saksi parpol
ILUSTRASI. iPhones are displayed at the upcoming Apple Marina Bay Sands store in Singapore, September 8, 2020. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertanyakan terkait kebijakan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum tahun 2014.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, masih ada beberapa hal yang perlu dicek kembali terkait dana tersebut, seperti perencanaan dalam mengeluarkan dana tersebut lantaran tak termasuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

"Setahu saya, dana itu tidak ada di dalam DIPA jadi mesti dicek ada di mana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu," kata Bambang melalui pesan siangkat, Senin (3/1).

Selain itu lanjut Bambang, terkait kebijakan tersebut pula perlu dicek juga siapa penanggung jawabnya. "Jumlah dananya cukup banyak maka perlu dicek, siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana yang dimaksud sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah," tambah Bambang.

Kemudian, hal lain yang dinilai penting menurut Bambang yakni terkait mekanisme pengawasan atas penggunaan dana tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul wacana pemberian honor bagi saksi partai politik (parpol) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, awal Januari 2014 lalu. 

Menurut Muhammad, setiap saksi nantinya dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Saat ini, teknis pembayaran honor saksi parpol tersebut masih dimatangkan Pemerintah bersama penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain bahkan menilai terdapat potensi penyimpangan yang besar dalam dana saksi parpol yang dibiayai oleh negara. Menurutnya, dana saksi tersebut rawan penyimpangan sehingga cenderung menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan, di satu sisi keberadaan saksi partai sangat penting sehingga perannya harus dijaga dan diperlukan pembiayaan. Namun, lanjutnya, pembiayaan honor saksi parpol rawan diselewengkan jika mengingat sekarang sudah memasuki tahun politik. Pada tahun politik, partai-partai cenderung koruptif dalam mengumpulkan dana sebagai modal berampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×