Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) merilis data kependudukan nasional per 30 Agustus 2017. Jumlah penduduk Indonesia mencapai 261.142.385 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 189.630.855 jiwa tercatat sebagai warga wajib KTP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dari total wajib KTP, ada 4.381.144 jiwa berada di luar negeri.
Target perekaman KTP elektronik (e-KTP) yang dicanangkan pemerintah adalah 185.249.711 jiwa, dan sekarang 94,93% sudah merekam data. "Sampai saat ini wajib KTP elektronik yang sudah melalui proses penunggalan sebanyak 175.859.563," ujar Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/9).
Penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 jiwa dari total wajib KTP. Target dan realisasi perekaman data diri bagi penduduk wajib e-KTP akan terus berubah karena berbagai faktor.
Ia menjelaskan, beberapa faktor antara lain jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, kedatangan dari luar negeri sampai karena alasan, pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F 1.01.
"Gap antara target dan realisasi perekaman perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0%," kata Tjahjo.
Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi juga tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Belum lagi, pelayanan di berbagai daerah menyangkut hal ini yang masih berbeda-beda, sehingga membuat target sulit tercapai.
Di samping dipengaruhi kinerja pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News