kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: Presidential threshold sesuai UU


Kamis, 22 Juni 2017 / 22:13 WIB
Mendagri: Presidential threshold sesuai UU


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap konsisten untuk mengusulkan presidential threshold 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara sah nasional. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Tjahjo mengatakan, jumlah presidential threshold yang menjadi opsi pemerintah sama dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Prinsipnya, kata Tjahjo pilihan ini sama dengan aturan sebelumnya.

“Uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap undang-undang tersebut, namun Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold sehingga dianggap tak bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (22/6).

Itu artinya, kata Tjahjo presidential threshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, setidaknya presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan di parlemen sehingga threshold bisa memperkuat pemerintahan presidential.

“Presidential threshold ini memastikan bahwa presiden dan wakilnya yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga memperkuat sistem pemerintahan presidential,” tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tetap dalam sikap menginginkan jumlah presidential threshold sebesar 20%. Ia bilang, pemerintah tak akan berkompromi untuk angka tersebut dengan mengalah pada jalan tengah di kisaran 10% atau malah di angka 0% yang disuarakan beberapa fraksi Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

"Sepanjang ada jalan baik, mengapa harus pakai jalan tengah," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×