kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendagri klarifikasi kampanye dapat dilakukan di tempat ibadah dan pendidikan


Kamis, 11 Oktober 2018 / 13:44 WIB
Mendagri klarifikasi kampanye dapat dilakukan di tempat ibadah dan pendidikan
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pernyataan peserta pemilu dapat berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Dia menegaskan, peserta pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan mendatangi dua tempat itu hanya untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat.

Sehingga, menurut dia, kehadiran peserta pemilu kedua tempat itu dan menggunakan fasilitas pemerintah tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kampanye dan sosialisasi dua hal yang berbeda. Yang mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," tegasnya, Kamis (11/10).

Merujuk Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Di dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dijelaskan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Adapun yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. "Jadi, penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir, karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye," kata dia.

Dia menjelaskan, kehadiran peserta pemilu diperbolehkan selama menjadi narasumber di program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak Hoaks, menjaga persatuan serta kesatuan bangsa dan lain-lain yang bersifat mendidik masyarakat.

"Misalnya hadiri undangan kampus yang melakukan sosialisasi dalam bentuk kampanye/gerakan bersama anti politik uang dan anti hoaks. Saya kira boleh-boleh saja, apalagi jika penyelenggara pemilu juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa/mahasiswa," ujarnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Para pihak termasuk penanggungjawab lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pengelola gedung pemerintahan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.

Hal ini dilakukan, jika akan mengundang peserta pemilu supaya tidak manjadi masalah dalam pelaksanaan. "Mendagri mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Semua pihak wajib menghormati dan menaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Sesuai yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h," tambahnya. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Klarifikasi Kampanye dapat Dilakukan di Tempat Ibadah dan Pendidikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×