Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentikan tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu.
"Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo Kumolo yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
"Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah sekarang baru 70an persen, mengejar yang 30 persenan," sambung Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo beralasan, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tak tercapai.
"Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami, ke BKN," tutur Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.
Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah, apalagi pada 13 September 2018, Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN meneken kesepakatan bersama mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1). (Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Bakal Terus Dorong Pemda Berhentikan PNS Terbukti Korupsi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News