kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendagri: Anggaran pilkada serentak siap dan cukup


Minggu, 10 Mei 2015 / 19:15 WIB
Mendagri: Anggaran pilkada serentak siap dan cukup
ILUSTRASI. Pedagang menata perhiasan emas di sentral penjualan emas di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (7/8/2019). Siklus Kenaikan Suku Bunga The Fed Sokong Kenaikan Harga Emas.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan dana pilkada serentak sudah siap dan tersedia di tiap-tiap daerah penyelenggara. Dana tersebut diambil dari APBD masih-masing pemda penyelenggara.

"Prinsipnya anggaran tersedia siap dan cukup untuk 269 provinsi, kabupaten, dan kota. Tinggal beberapa daerah saja (yang sudah tanda tangan," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5).

Tjahjo menambahakan sejauh ini memang masih banyak pemda memerlukan waktu untuk penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD).

Perlu diketahui, untuk pilkada serentak ada tiga gelombang. Pertama pada 9 Desember 2015. Gelombang pertama ini untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) berakhir 2015 dan semester pertama tahun 2016. Pilkada gelombang pertama ini akan terlaksana di sembilan pilgub, 224 pilbup dan 26 pilwakot.

Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang AMJ-nya 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019.

Ia meminta masing-masing daerah memverifikasi item-item pembiayaan guna keperluan pilkada serentak.‎ Mengingat kebutuhan KPU daerah terus bertambah, baik yang sudah teralokasi maupun yang tidak rasional.

Kemendagri sudah mengirimkan radiogram ke daerah-daerah untuk mempercepat penandatanganan NPHD tersebut. Karena KPU daerah dibatasi membentuk PPK dan PPS sampai 18 Mei 2015. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×