kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Revisi UU jangan sampai ganggu Pilkada serentak


Rabu, 06 Mei 2015 / 18:59 WIB
Revisi UU jangan sampai ganggu Pilkada serentak
ILUSTRASI. Spons cuci piring yang lama tak diganti akan menjadi sarangnya bakteri & sebabkan spons jadi bau!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa KPU tidak mempersoalkan jika DPR ingin merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Meski demikian, Hadar mengingatkan agar DPR tidak bekerja terlalu lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Kami hormati rencana DPR mau merevisi UU Pilkada. Namun kami berharap itu dilakukan dengan kilat," ujar Hadar melalui pesan singkat, Rabu (6/5).

Hadar mengatakan, sebaiknya revisi dapat selesai saat undang-undang masih memiliki cukup waktu untuk disosialisasikan. Sebab, isi pasal yang akan diamandemenkan terkait dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Menurut Hadar, jika benar-benar dilakukan, revisi setidaknya sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran pilkada, pada 26-28 Juli 2015. Jika tidak, dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu tahapan pilkada.

"Begitu undang-undang tuntas direvisi, KPU akan langsung menyesuaikan peraturan KPU terkait dengan hal yang perlu diubah," kata Hadar.

Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.

Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut.

KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.

Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×