kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wiranto: Tak masalah revisi UU Pilkada


Rabu, 06 Mei 2015 / 20:51 WIB
Wiranto: Tak masalah revisi UU Pilkada
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengatakan bahwa ia tidak mempersoalkan wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR. Meski demikian, menurut dia, wacana revisi tersebut perlu diperhatikan dampaknya bagi masyarakat.

"Selama itu rasional dan mengarah pada satu perbaikan untuk masyarakat, ya tidak masalah," ujar Wiranto saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PAN di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Wiranto, Partai Hanura menyerahkan wacana revisi undang-undang tersebut pada anggota Dewan. Ia mengatakan, sebaiknya DPR lebih dulu mengkaji mengenai substansi dan keperluan revisi undang-undang.

Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya.

Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodasi usulan tersebut. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.

Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya ialah rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×