kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

PKPU dinilai menghambat parpol peserta pilkada


Jumat, 08 Mei 2015 / 13:45 WIB
PKPU dinilai menghambat parpol peserta pilkada
ILUSTRASI. Indojet Charter, perusahaan jasa sewa pesawat jet pribadi (private jet)


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARYA. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dikhawatirkan membuat seluruh partai tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menkumham. Namun, apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan.

“Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, dalam siaran persnya, Jumat (8/5).

Poempida mengatakan, Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga, jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing partai.

“Hal ini sangat dapat terjadi di saat ada calon peserta pilkada yang kecewa tidak diusung oleh partainya,” katanya.

Setiap gugatan PTUN terhadap SK Menkumham, lanjutnya, akan dianggap sebagai suatu persengketaan. Padahal kita semua tahu betapa murah dan mudahnya mengajukan gugatan di PTUN.

Poempida mengingatkan kembali, bahwa di dalam konstitusi, Pilkada itu bukan Pemilu. Oleh sebab itu, secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu.

Sedangkan dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai PLT. Sehingga PKPU tentang Pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.

Acuan PKPU haruslah secara murni sesuai dengan UU Pilkada dan UU Parpol, Yakni Kepengurusan yang mendapat pengesahan Pemerintah. Proses peradilan tetap berjalan tanpa harus menghambat pelaksanaan SK tersebut sebagaimana bunyi Pasal 67 Ayat (1) UU PTUN nya.

“Ini ditujukan agar terjadi kepastian hukum berbasis referensi hukum yang jelas dan terang benderang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×