kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mencari opsi sumber dana ketahanan energi


Rabu, 30 Desember 2015 / 13:45 WIB
Mencari opsi sumber dana ketahanan energi


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Muhammad Yazid, Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Meski masih menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah tetap bersikukuh untuk memungut dana ketahanan energi.

Bahkan, pemerintah mengklaim tak ada yang keliru dari premi yang akan dikutip dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai masukan tentang rencana pungutan dana ketahanan energi.

Nantinya, seluruh masukan yang ada akan dipertimbangkan dalam menyusun payung hukum pungutan ini.

Sudirman bilang, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pungutan dana ketahanan energi untuk dibebankan ke konsumen diharamkan.

"Opsinya (sumber dana ketahanan energi) ada banyak. Bisa korporasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa juga penyisihan," katanya, kemarin.

Tapi, bila dirunut lebih jauh, semua opsi yang ada akhirnya akan berujung pada konsumen.

Artinya, baik langsung maupun tidak langsung, konsumen akan menanggung beban dana ketahanan energi.

Catatan saja, dalam pasal 27 ayat 3 PP nomor 79 tahun 2014 menyebutkan, penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi dan pengembangan industri energi nasional, bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, meningkatkan peran perbankan  dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.

Kedua menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.

Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.

Diambil dari kontraktor

Sudirman menambahkan, dana ketahanan energi ini juga menjadi kompensasi atau pembayaran utang dari seluruh pihak atas seluruh manfaat dari sumber daya energi yang dikuras di Indonesia.

Fahmy Radhi, pengamat migas yang juga mantan anggota tim reformasi tata kelola migas Kementerian ESDM bilang, dana ketahanan energi pernah dibahas oleh tim reformasi tata kelola migas.

Dana ketahanan energi ini sama seperti oil petroleum fund karena tujuannya sama-sama untuk penelitian dan pengembangan energi terbarukan.   

Karenanya, tidak sepantasnya pungutan dana ini dibebankan ke konsumen.

"Tim reformasi migas dulu merekomendasikan dari kontraktor hulu migas, karena punya keuntungan banyak dari kegiatan eksploitasi," kata Fahmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×