kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menang di pengadilan, penghuni Kalibata City segara urus pengesahan P3SRS ke Pemprov


Rabu, 11 April 2018 / 23:00 WIB
Menang di pengadilan, penghuni Kalibata City segara urus pengesahan P3SRS ke Pemprov
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghuni Apartemen Kalibata City akan segera mengajukan kembali pengesahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan setelah para penghuni memenangkan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan atas dugaan terjadinya penggelembungan tarif listrik dan air yang dilakukan Badan Pengelola Apartemen Kalibata City.

"Kami sedang dalam tahap mengajukan kembali ke Pemprov, dengan dasar putusan ini kami akan mengajukan lagi," kata salah satu penghuni Kalibata City Bambang Setiawan seusai sidang putusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4) kepada Kontan.co.id.

Meski demikian, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan opsi kepada Badan Pengelola Kalibata City yang berasal dari PT Prima Buana Internusa untuk tetap menjadi operator.

Sebab, kata Bambang, P3SRS yang merupakan kumpulan warga tentu tak akan bisa mengelola Kalibata City mandiri. Lagipula, ia menambahkan Prima Buana masih memiliki kontrak sebagai Opera pengelola yang ditunjuk PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang Kalibata City hingga 2019.

"Sebagai warga kita memang tak mungkin mengelola. Nanti kita juga akan bicara dengan pengelola sekarang, masih mau tidak menggarap Kalcit. Karena kontrak dengan developer sampai 2019, masih kalau mau melanjutkan aturan mainnya begini, sesuai anggaran dasar P3SRS," sambung Bambang.

Bambang menilai hal tersebut telah sesuai dengan UU 20/2011 tentang Rumah Susun. Dimana P3SRS dapat menunjuk pihak ketiga sebagai kontraktor yang mengelola dengan ketentuan yang ditentukan oleh musyawarah P3SRS.

Sebelumnya dalam sidang beragendakan putusan, Rabu (11/4) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim ketua Ferry Agustina Budi mengabulkan gugatan 13 warga yang menggugat Badan Pengelola Kalibata City atas dugaan penggelembungan tarif listrik dan air.

"Mengadili dan menolak eksepsi para tergugat, dan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Hakim Ferry saat membacakan amar putusannya.

Hakim Ferry menilai ketiga tergugat, yaitu PT Prima Buana Internusa, PT Pradani Sukses Abadi, dan Badan Pengelola Kalibata City terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran penentuan tarif listrik dan air tak dapat dilakukan oleh ketiga tergugat.

“Yang dapat menentukan tarif listrik bukanlah para tergugat, melainkan PLN. Begitu juga dengan tarif air, yang dapat menentukan adalah PAM,” sambung Hakim Ferry.

Sekadar informasi, perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel sejak 24 Mei 2017. Hingga saat ini telah lebih dari 30 kali sidang dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×