Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku sudah membenahi penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dia mengaku sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pada intinya audit BPK itu adalah sebelum dilaporkan ke Presiden sebagian sudah kami lakukan seperti berbagai rekomendasi perlindungan TKI," katanya sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Selasa (12/4).
BPK menyatakan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak efektif. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara tersebut pada semester kedua tahun lalu.
BPK merekomendasikan pemerintah mengevaluasi seluruh peraturan, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, pemerintah harus segera melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memiliki peraturan, perlindungan TKI atau perjanjian tertulis (MOU) dengan Indonesia.
Muhaimin mengakui rekomendasi yang belum dijalankan yakni audit penyempurnaan sistem. "Ini sedang berjalan tiga bulan ini prosesnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News