kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Menakertrans akan evaluasi penangguhan UMP


Senin, 03 Februari 2014 / 19:09 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Jatim Thamrin City Jakarta, Jumat (20/7). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2018.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan evaluasi dan audit kembali perusahaan yang telah disetuji penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 mereka.

Langkah ini dilakukan terkait keberatan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terhadap persetujuan penangguhan UMP yang telah diberikan terhadap 177 perusahaan di seluruh Indonesia.

“Penangguhan itu kan baru permohonan, nanti tim Disnakertrans akan pelajari dan audit lagi untuk melihat syaratnya, kalau tidak memenuhi syarat ya harus ditolak,” kata Muhaimin di Gedung DPR Senin (3/2).

Sebelumnya, kalangan pekerja dan buruh menyatakan penolakan mereka atas putusan persetujuan penangguhan UMP 2014 yang diberikan terhadap 177 perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa keputusan penangguhan UMP 2014 akan merugikan kalangan pekerja.

Atas penolakan itulah, KSPI akan menggugat putusan penangguhan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×