kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Menakertrans akan evaluasi penangguhan UMP


Senin, 03 Februari 2014 / 19:09 WIB
Menakertrans akan evaluasi penangguhan UMP
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Jatim Thamrin City Jakarta, Jumat (20/7). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2018.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan evaluasi dan audit kembali perusahaan yang telah disetuji penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 mereka.

Langkah ini dilakukan terkait keberatan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terhadap persetujuan penangguhan UMP yang telah diberikan terhadap 177 perusahaan di seluruh Indonesia.

“Penangguhan itu kan baru permohonan, nanti tim Disnakertrans akan pelajari dan audit lagi untuk melihat syaratnya, kalau tidak memenuhi syarat ya harus ditolak,” kata Muhaimin di Gedung DPR Senin (3/2).

Sebelumnya, kalangan pekerja dan buruh menyatakan penolakan mereka atas putusan persetujuan penangguhan UMP 2014 yang diberikan terhadap 177 perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa keputusan penangguhan UMP 2014 akan merugikan kalangan pekerja.

Atas penolakan itulah, KSPI akan menggugat putusan penangguhan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×