kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Serikat pekerja menggugat penangguhan UMP


Senin, 03 Februari 2014 / 18:45 WIB
Serikat pekerja menggugat penangguhan UMP
ILUSTRASI. Tipes pada orang dewasa


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kalangan pekerja atau buruh menolak putusan persetujuan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2014 kepada 177 perusahaan di seluruh Indonesia. Putusan tersebut dinilai merugikan kalangan pekerja karena tidak akan menerima haknya mendapatkan kenaikan upah pada tahun 2014 ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, kalangan pekerja menolak dan akan mendaftarkan gugatan pencabutan persetujuan penangguhan kepada 177 perusahaan.

"Penangguhan UMP yang dilakukan pengusaha hanya akal-akalan untuk menghindari membayar upah layak untuk buruh saja," katanya di Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Said, dalam waktu dekat atau maksimal akhir Februari ini, pihaknya akan mendaftarkan gugatan uji materi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak putusan penangguhan UMP kepada 177 perusahaan. Langkah kalangan pekerja ini mengulang tindakan pada awal tahun 2013 yang juga menolak putusan penangguhan UMP kepada perusahaan.

Seperti diketahui, pada awal 2013, KSPI memenangkan gugatan terhadap pembatalan penangguhan UMP sebanyak 47 perusahaan di Provinsi Jawa Barat dan 8 Perusahaan di DKI Jakarta.

Said menilai, seharusnya Gubernur memperhatikan putusan PTUN awal 2013 lalu yang membatalkan keputusan penangguhan UMP sehingga tidak perlu kalangan pengusaha dalam jumlah besar mendapatkan penangguhan.

Said mengatakan, kenaikan rata-rata upah minimum pada tahun 2014 angkanya cukup kecil hanya sekitar 10% dari tahun 2013. Sehingga, keputusan perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak bisa diterima karena dari sisi keuangan seharusnya pengusaha tersebut mampu.

"Para gubernur yang menangguhkan upah minimum ini tidak mempunyai empati kepada buruh karena kenaikan upah mininum 2014 sudah kecil," katanya.  

Menurut Said, kalangan pekerja juga akan mempersiapkan aksi unjuk rasa melibatkan 50.000 pekerja pada 12 Februari 2014 serentak si seluruh daerah. Dalam aksi tersebut kalangan pekerja kembali menolak penerapan upah murah dan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Tak hanya akan melakukan gugatan ke PTUN, kalangan serikat pekerja juga akan mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi ke MA bertujuan untuk mencabut beleid Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

"Jadi tidak boleh lagi ada penangguhan UMP bagi perusahaan, UMP sendiri merupakan gaji sangat minimal bagi buruh supaya tidak sepenuhnya mikin," kata Said.

KSPI juga berencana akan melaporkan ke pihak Kepolisian perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014. KSPI menilai perusahan yang mengajukan penangguhan rata-rata berasal dari Korea Selatan, Taiwan dan perusahaan domestik yang seharusnya sanggup membayar UMP karena harga jual produk yang diekspor sudah ditapok cukup tinggi.

Sebagai info, Kemnakertrans mencatat per 30 Januari 2014, sebanyak 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Dari laporan enam provinsi tercatat 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2014.

Sedangkan 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya, sisanya sebanyak 161 perusahaan masih dalam proses. Serta, tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan atau permohonan penangguhannya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×