Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi segera rampung.
Kedua satgas tersebut sempat disoroti Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi risiko dari kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik AS sebesar yang diberikan sebesar 32% kepada Indonesia.
“Sesuai apa yang diarahkan Presiden Prabowo, satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini kita sedang dimatangkan. Dan yang kedua satgas terkait deregulasi,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Baca Juga: Ancaman Gelombang PHK Belum Mereda
Airlangga menyebut, landasan dasar dan pembentukan kedua satgas tersebut akan berjalan secara paralel, dan diharapkan bisa rampung serta diterbitkan dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, satgas PHK akan berupaya untuk memitigasi/mencegah PHK dan terkait dengan perluasan kerja, akibat kekhawatiran dari tarif resiprokal yang diberikan AS sehingga memacu kinerja ekspor yang menurun.
Sementara itu, satgas deregulasi dibentuk sebagai upaya untuk membenahi regulasi-regulasi yang dinilai terlalu menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi di Indonesia.
“Jadi ini semua berjalan secara paralel. Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” kata Airlangga.
Baca Juga: Gelombang PHK Ancam Ekonomi Dalam Negeri
Selanjutnya: Direktur Rukun Raharja (RAJA) Tambah 200.000 Saham di RAJA, Ini Tujuannya
Menarik Dibaca: Apakah Hujan Masih Turun, Simak Ramalan Cuaca Besok (15/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News