kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Menko Ekonomi: Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Segera Terbentuk


Senin, 14 April 2025 / 14:14 WIB
Menko Ekonomi: Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Segera Terbentuk
ILUSTRASI. Menko Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto mengatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi segera rampung.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi segera rampung. 

Kedua satgas tersebut sempat disoroti Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi risiko dari kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik AS sebesar yang diberikan sebesar 32% kepada Indonesia.

“Sesuai apa yang diarahkan Presiden Prabowo, satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini kita sedang dimatangkan. Dan yang kedua satgas terkait deregulasi,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/4).

Baca Juga: Ancaman Gelombang PHK Belum Mereda

Airlangga menyebut, landasan dasar dan pembentukan kedua satgas tersebut akan berjalan secara paralel, dan diharapkan bisa rampung serta diterbitkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, satgas PHK akan berupaya untuk memitigasi/mencegah PHK dan terkait dengan perluasan kerja, akibat kekhawatiran dari tarif resiprokal yang diberikan AS sehingga memacu kinerja ekspor yang menurun.

Sementara itu, satgas deregulasi dibentuk sebagai upaya untuk membenahi regulasi-regulasi yang dinilai terlalu menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Jadi ini semua berjalan secara paralel. Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” kata Airlangga.

Baca Juga: Gelombang PHK Ancam Ekonomi Dalam Negeri

Selanjutnya: Direktur Rukun Raharja (RAJA) Tambah 200.000 Saham di RAJA, Ini Tujuannya

Menarik Dibaca: Apakah Hujan Masih Turun, Simak Ramalan Cuaca Besok (15/4) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×