Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin kedua sudah mulai disalurkan secara bertahap sejak Senin (9/11). Bahkan, hari Senin (16/11) bantuan subsidi gaji tahap III kembali disalurkan ke 3.149.031 pekerja.
Berdasarkan laporan Bank Penyalur hingga Minggu (15/11), realisasi penyaluran untuk termin kedua untuk tahap 1 dan tahap 2 sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (16/11).
Ida meminta agar para pekerja bersabar menunggu penyaluran bantuan ini mengingat jumlah yang ditransfer oleh bank penyalur ke masing-masing penerima cukup besar, baik itu dari Bank Himbara maupun bank swasta.
Baca Juga: Cek rekening! Bantuan subsidi gaji termin kedua tahap III telah ditransfer
Bila dirinci, bantuan subsidi gaji termin kedua tahap I telah diterima oleh 844.083 pekerja atau 38,71% dari total penerima 2.180.382 pekerja.
Sementara untuk tahap II telah diterima oleh 685.427 pekerja atau 25,26% dari total penerima tahap II yang sebanyak 2.713.434. Dengan begitu anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp 1,8 triliun.
Bantuan subsidi gaji termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020. Ida menjelaskan, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Baca Juga: Pemerintah beri bantuan guru dan tenaga pendidikan non PNS, IGI beri apresiasi
Dia menjelaskan, masih ada calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena berbagai kendala yakni duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” jelas Ida.
Baca Juga: Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap II
Ida meminta agar masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Ida.
Selanjutnya: Kabar gembira, guru honorer juga kebagian subsidi gaji Rp 2,4 juta mulai bulan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News