kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.152   57,39   0,81%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,59   1,32%
  • ISSI 224   1,32   0,59%
  • IDX30 424   5,00   1,19%
  • IDXHIDIV20 504   2,47   0,49%
  • IDX80 117   1,49   1,29%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 139   1,42   1,03%

Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi


Rabu, 22 April 2020 / 21:38 WIB
Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemic Covid-19 sudah berakhir nantinya.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," jelas Ida dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (22/4).

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Namun Ida kembali menekankan dan mewanti-wanti pada dunia usaha agar keputusan pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi," imbuhnya.

Ia juga menyebut pengusaha masih dapat memilih opsi lain yang memungkinkan selain PHK, seperti meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji. "Ya dicoba dululah langkah itu," imbuhnya.

Baca Juga: Gara-gara pandemi virus corona, Perum Damri pangkas insentif karyawan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×