kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,42   -14,31   -1.54%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi


Rabu, 22 April 2020 / 21:38 WIB
Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Data terbaru Kemnaker per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan.

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.

Baca Juga: Ini penjelasan pemerintah soal keikutsertaan 8 platform digital di kartu prakerja

Sektor informal disampaikan Ida juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM.

"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi ya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×