kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.871   68,00   0,43%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Menaker minta disnaker bersinergi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja


Senin, 03 Agustus 2020 / 20:45 WIB
Menaker minta disnaker bersinergi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Ida mengatakan kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.

"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Baca Juga: Tim tripartit telah selesaikan Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Adapun, kolaborasi dan sinergi tersebut yakni dengan mengedepankan  dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing serta mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Menurut Ida, RUU Cipta kerja ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan perlindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK.

Ida juga mengatakan RUU Cipta kerja ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.  Menurutnya, RUU Cipta Kerja pun dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan, khususnya di tengah Covid-19. Karena itu, draf RUU ini perlu disempurnakan

Tak hanya membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja, Ida juga mengatakan melalui RUU Cipta Kerja, orang-orang yang masih bekerja pun harus bisa dipastikan pengembangannya.

Ida juga mengatakan, penuntasan RUU Cipta Kerja ini menjadi pekerjaan serius serius pemerintah, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah di tengah pandemi Covid-19.

"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.

Baca Juga: Pemerintah ingin RUU Cipta Kerja disahkan Agustus, Ini kata wakil ketua panja  

Adapun, seluruh materi dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah selesai dibahas oleh tim Tripartit. Selanjutnya, penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker pun akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak lainnya.

Adapun, dari hasil pembahasan secara tripartit, ada 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan  materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan Tim Tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan dari seluruh pihak dan akan segera melaporkannya kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×