kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ingin RUU Cipta Kerja disahkan Agustus, Ini kata wakil ketua panja


Minggu, 02 Agustus 2020 / 18:02 WIB
Pemerintah ingin RUU Cipta Kerja disahkan Agustus, Ini kata wakil ketua panja
ILUSTRASI. A labourer wearing a hat gestures as she takes part during a protest against government plans to change restrictive labour regulations through so-called 'Omnibus Laws' outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTER


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Panja Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Ibnu Multazam mengatakan, proses pembahasan calon beleid masih dilakukan.

Ibnu mengatakan, saat ini Panja sedang membahas BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Ia menyebut, RUU cipta kerja belum bisa disahkan bulan ini sebab proses pembahasan masih dilakukan panja RUU cipta kerja. “Belum selesai,” kata Ibnu ketika dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Baca Juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja dinanti investor asing

Senada, Anggota Panja Pembahasan RUU Cipta Kerja Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Ia menyebut, DPR masih membuka masukan dan saran dari berbagai pihak terkait pasal-pasal atau poin-poin yang ada dalam RUU Cipta Kerja.

“Masukan terus mengalir. Ada yang dikirim ke Baleg, ada yang lewat fraksi. Sejumlah fraksi juga mengadakan diskusi-diskusi terkait materi atau substansi RUU,” kata Hendrawan.

Hendrawan mengaku tidak ada kendala dalam proses pembahasan. Hanya saja, memang banyak daftar inventarsasi masalah yang harus dibahas dalam RUU Cipta Kerja.

Misalnya saat ini Panja RUU Cipta Kerja pada masa sidang kemarin membahas BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Karena banyaknya yang harus dibahas dalam BAB tersebut, maka pembahasan masih akan dilanjutkan.

“Masih bicara Bab III tentang ekosistem investasi, yang dijabarkan ke dalam 15 sektor ekonomi. Ini bab yang paling besar dari jumlah DIM-nya,” ujar Hendrawan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi menolak omnibus law pada 14 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Pulihkan kondisi sosial-ekonomi di tahun 2021, berikut tujuh strategi pemerintah

Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil di antaranya menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, pemerintah berharap RUU cipta kerja bisa disahkan pada Agustus 2020.

Adanya RUU cipta kerja ini diharapkan mampu mempermudah masuknya investasi ke Indonesia sehingga nantinya dapat membuka lapangan kerja sebanyak mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×