kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Kalau bisnis sudah mengeliat, panggil kembali yang kena PHK


Kamis, 23 April 2020 / 15:58 WIB
Menaker: Kalau bisnis sudah mengeliat, panggil kembali yang kena PHK
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. 

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji,  ya dicoba dululah langkah itu," ujar Menaker dalam siaran persnya, Rabu (22/4). 

Baca Juga: Tambah dana penanganan corona, pemerintah tak perlu potong gaji PNS

Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid ini. "Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki,  anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, " sambung Ida.

"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya,  " lanjutnya. 

Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona

Menaker Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19," ujar Menaker.

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang. "Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," terang Menaker. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×