Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Yassierli mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku pengusaha bisa mendapatkan sanksi jika THR tak diberikan sampai H-7 menjelang lebaran.
"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," urai Yassierli di Kantornya, Rabu (25/2/2026).
Menaker mengatakan saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) kewajiban THR bersama dengan Kementerian Sekretarit Negara.
Baca Juga: Kemnaker Masih Monitor Kasus PHK Produsen Mie Sedap
"Kita sedang koordinasi dengan Kemensesneg untuk SE THR regulasinya, nanti saya doakan semuanya ada THR ya," jelasnya.
Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya dalam keterangan resmi diterima Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).
Selain jadwal pencairan, Said Iqbal juga menyarankan agar THR dibebaskan dari potongan pajak penghasilan (PPh 21). Menurutnya, pajak tersebut sangat memberatkan, mengingat biaya transportasi mudik selalu melonjak drastis setiap tahun.
"Uang THR sudah habis, nah ini dikenakan pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," katanya.
Baca Juga: Menkes Sebut Akan Pasang Ratusan Fasilitas Kemoterapi di 514 Kabupaten/Kota pada 2027
Selanjutnya: CPO Masuk Perjanjian Tarif RI-AS, Begini Tanggapan Sawit Sumbermas Sarana (SSMS)
Menarik Dibaca: Promo 1 Hari Superindo Spesial Gajian 25 Februari 2026, Diskon 40% & Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)