kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker harap program JKP dan JPS rampung dalam 5 tahun


Rabu, 14 Agustus 2019 / 16:36 WIB
Menaker harap program JKP dan JPS rampung dalam 5 tahun
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berharap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) bisa rampung dalam lima tahun. 

Hanif menekankan jaminan sosial diperlukan melihat perkembangan jaman yang membuat pasar tenaga kerja menjadi fleksibel. Oleh karena itu, perlu perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan kaji program pemberian pesangon saat terjadi PHK

JKP dan JPS akan melengkapi jaminan sosial yang sudah ada saat ini. Saat ini terdapat 5 jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh BPJS Kesehatan. Serta empat jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hati Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Dua program penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kita di tengah berkembangnya pasar kerja yang semakin fleksibel," ujar Hanif di kompleks istana kepresidenan, Rabu (14/8).

Saat ini, usulan tersebut diakui Hanif masih dalam wacana sehingga akan dilihat tanggapan dari pemangku kepentingan. Namun, ia berharap tambahan jaminan sosial itu bisa segera terealisasi dalam waktu 5 tahun.

Pasalnya sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa. Bahkan Malaysia diungkapkan Hanif telah menerapkan aturan serupa yang menjamin tenaga kerjanya.

Hanif bilang nantinya JKP dan JPS akan menjadi keuntungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau unemployment benefits. Nantinya korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu waktu tertentu.

Baca Juga: Pemberian pesangon PHK bakal beralih ke BPJS Ketenagakerjaan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×