kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemberian pesangon PHK bakal beralih ke BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 12 Agustus 2019 / 22:10 WIB
Pemberian pesangon PHK bakal beralih ke BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Contact Center BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru. Yakni, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Selama ini, kewajiban tersebut menjadi tanggungan pengusaha.

Ini tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beleid yang sama, Pasal 12 juga menegaskan: JPS merupakan kewajiban pengusaha.
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.

Namun, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini masih sebagai tambahan kegiatan bagi BPJS Ketenagakerjaan saja.
 
Sementara untuk usulan JKP, BPJS Ketenagakerjaan baru akan menyiapkan kajian. "Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut," terang Agus, akhir pekan lalu.

Meski kewajiban tersebut akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu mengurangi biaya yang ditanggung pengusaha. Sebab, selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di setiap program itu, pengusaha wajib membayarkan premi. Penambahan program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan juga bakal meningkatkan kewajiban pengusaha membayar premi.
 
"BPJS Kesehatan saja sekarang sudah minta tambahan (premi) padahal setiap tahun sudah naik secara otomatis, sejalan dengan kenaikan gaji karyawan," ungkap Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam, Minggu (11/8). Maksud dia, program baru menambah beban baru.

Hanya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, JKP akan menjadi solusi bagi korban PHK. Jaminan tersebut akan mempermudah pekerja menerima pesangon PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×