kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Menaker Hanif Dhakiri pastikan tidak ada perubahan penghitungan UMP


Kamis, 08 November 2018 / 19:06 WIB
Menaker Hanif Dhakiri pastikan tidak ada perubahan penghitungan UMP
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pastikan tak ada perubahan dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

"Ini skema kenaikkan UMP dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah win-win, kita pakai Peraturan Pemerintah (PP) 78 yang sudah ada saja," ujar Hanif usai menghadiri Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (8/11).

Penentuan UMP berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sudah menguntungkan. Keuntungan tersebut baik bagi pekerja, pengusaha, dan calon pekerja.

Calon pekerja juga perlu menjadi perhatian dalam penentuan UMP. Pasalnya bila UMP digenjot naik akan membuat industri menjadi tertekan.

Kondisi tersebut akan membuat investasi sulit masuk ke Indonesia. Akibatnya lapangan kerja akan semakin sempit dan menambah pengangguran.

"Kalau digenjot naik, yang belum bekerja akan kesulitan mencari kerja," terang Hanif.

Beberapa provinsi pun diungkapkan Hanif sudah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menaikkan UMP sebesar 8,03%. Hanif bilang saat ini sudah ada 29 provinsi yang mengikuti ketentuan tersebut.

Dari 29 provinsi, terdapat sejumlah provinsi yang menaikkan di atas 8,03%. Kelebihan tersebut menurut Hanif merupakan kewajiban daerah yang memiliki utang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×