kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Sudah 26 provinsi yang melaporkan penetapan UMP


Jumat, 02 November 2018 / 16:43 WIB
Sudah 26 provinsi yang melaporkan penetapan UMP
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebutkan  hingga saat ini sudah 26 provinsi yang melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sementara delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata  Menaker usai mengikuti Rapat Terbatas membahas mengenai Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip dari situs setkab, Jumat (2/11).

Dari 26 provinsi itu, Hanif  memastikan, penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas dia.

Mengenai delapan provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×