Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebutkan hingga saat ini sudah 26 provinsi yang melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sementara delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Menaker usai mengikuti Rapat Terbatas membahas mengenai Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip dari situs setkab, Jumat (2/11).
Dari 26 provinsi itu, Hanif memastikan, penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas dia.
Mengenai delapan provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News