kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.013   -19,00   -0,11%
  • IDX 6.239   2,63   0,04%
  • KOMPAS100 820   2,99   0,37%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,29   0,08%
  • IDXHIDIV20 430   0,21   0,05%
  • IDX80 94   0,47   0,50%
  • IDXV30 119   1,52   1,29%
  • IDXQ30 112   0,14   0,13%

Sudah 26 provinsi yang melaporkan penetapan UMP


Jumat, 02 November 2018 / 16:43 WIB
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebutkan  hingga saat ini sudah 26 provinsi yang melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sementara delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata  Menaker usai mengikuti Rapat Terbatas membahas mengenai Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip dari situs setkab, Jumat (2/11).

Dari 26 provinsi itu, Hanif  memastikan, penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas dia.

Mengenai delapan provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×