kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker beberkan perkembangan peraturan soal jaminan kehilangan pekerjaan


Rabu, 07 April 2021 / 13:25 WIB
Menaker beberkan perkembangan peraturan soal jaminan kehilangan pekerjaan
ILUSTRASI. Menaker beberkan perkembangan peraturan soal jaminan kehilangan pekerjaan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menejlaskan perkembangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan peraturan pemerintah tersebut.

Sesuai dengan isi PP nomor 37 tahun 2021, terdapat 4 Permenaker yang harus dibuat yakni Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran, Permenaker tentang Rekomposisi Iuran, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemilihan Jenis Pelatihan, Lembaga Pelatihan dan Pemanfaatan Pelatihan serta Permenaker tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Ida mengatakan, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021. Aturan ini tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses yang sama pun tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran.

Baca Juga: Simak startegi BPJS Ketenagakerjaan agar hasil investasi hingga Rp 33,41 triliun

"Pasal 17 ayat 2 memerintahkan [adanya] Permenaker tentang Rekomposisi Iuran ini juga masih dalam proses harmonisasi," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, RAbu (7/4). Sementara itu, 2 Permenaker lainnya masih dalam proses perancangan.

Tak hanya Permenaker, Ida juga menyebut PP nomor 37 tahun 2021 ini juga mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dimana dalam pasal 17 membuat PMK tentang Tata Cara Pembayaran Iuran yang dibayar oleh Pemerintah, dan pasal 24 PMK tentang Pembiayaan Manfaat Pelatihan, dan pasal 42 yakni PMK tentang Dana Awal," kata Ida.

Lebih lanjut Ida juga mengatakan valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP.

Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap  PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM serta PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Hasil Investasi Rp 33,41 Triliun

Menurut Ida, revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari presiden, sementara revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi.

Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku.

Selanjutnya: Kemenaker dan BPJS ketenagakerjaan integrasikan data penerima program JKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×