kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Menaker: Aturan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek menunggu teken Jokowi


Rabu, 08 Juli 2020 / 19:48 WIB
Menaker: Aturan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek menunggu teken Jokowi
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan akan segera terbit.

Menurut Ida, aturan ini memang sudah dibicarakan cukup panjang dan tinggal menanti untuk diterbitkan.

"Posisinya sudah selesai dan tinggal mengeluarkan. Sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg, tinggal ditandatangani oleh presiden. Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi Peraturan Pemerintah tersebut akan dirilis," ujar Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Rabu (8/7).

Adapun, Ida menyebut, hal ini merupakan salah satu mitigasi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Ia menyebut, berbagai langkah mitigasi di sektor ketenagakerjaan memang melibatkan Kementerian/lembaga lain, tetapi relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini merupakan inisiasi Kemnaker.

Baca Juga: Sudah siap, aturan pemangkasan iuran BP Jamsostek segera dirilis

Awal Mei lalu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto memang telah menyebutkan, akan ada relaksasi iuran Jamsostek yang telah disepakati oleh pemerintah.

Rencananya, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulan. Hal ini dilakukan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah.

Iuran Jaminan Pensiun (JP)  akan dibayarkan 30% di setiap bulan. Tetapi pembayarannya dilakukan selama 3 bulan berturut-turut. Sedangkan 70% dapat ditunda pembayarannya hingga 6 bulan berikutnya.

Namun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja maupun pekerja sesuai regulasi berlaku.

Pemberian manfaat program JKK, JKM maupun JP kepada peserta tidak akan terpengaruh, pasalnya besaran kompensasi yang dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM maupun JP sebesar Rp 12,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×