kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sudah siap, aturan pemangkasan iuran BP Jamsostek segera dirilis


Rabu, 08 Juli 2020 / 17:52 WIB
Sudah siap, aturan pemangkasan iuran BP Jamsostek segera dirilis
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi insentif terkait penanganan dampak Covid-19 akan segera dirilis. Kemeneterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan relaksasi pembayaran iuran Bada Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Mnteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kebijakan ini memang inisiatif dari Kemenake dan saat ini sudah selesai dibahas tinggal mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini.  

“Sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg, tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden. mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi Peraturan Pemerintah tersebut akan rilis. itu salah satu yang inisiatifnya ada di Kemenakar,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).

Ida bilang prosesnya sudah dibicarakan panjang lebar, sudah ada proses harmonisasi. dan sudah selsai, sekarang tinggal rilis di Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, program relaksasi yang disiapkan pemerintah adalah pemangkasan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

Kedua, iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Ketiga, selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Sedangkan, untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×