kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar efektifitas OSS sebagai obat masalah perizinan investasi


Selasa, 13 Agustus 2019 / 15:22 WIB
Menakar efektifitas OSS sebagai obat masalah perizinan investasi
ILUSTRASI. Proyek LRT Jabodetabek


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah membentuk sistem perizinan terpadu dalam jaringan Online Single Submission (OSS) sebagai jurus pemangkas masalah perizinan investasi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Leidy Novanda mengatakan sejak 9 Juli 2018 sampai 12 Agustus 2019, kinerja OSS cukup positif.

Adapun Izin yang tercatat dalam OSS di periode tersebut mencakup penerbitan Nomor Induk Bisnis (NIB) sebanyak 540.000, izin usaha mencapai lebih dari 495.000, dan izin operasional atau komersial lebih dari 395.000.

Leidy bilang melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah, masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha.

“Kami akan terus meningkatkan efektifitas pelayanan OSS, terbaru BKPM mengembangkan sistem menuju OSS versi 1.1,” kata Leidy kepada Kontan.co.id, Selasa (13/8).

Di sisi lain, Kepala BKPM Thomas Lembong menilai salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrian layanan OSS di PTSP Pusat BKPM yang seharusnya dengan adanya sistem online tidak perlu datang langsung ke BKPM.

Dengan adanya sistem online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke BKPM.

Para pelaku usaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor dan Tangerang misalnya bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di kabupaten/kota tersebut jika ingin berkonsultasi langsung, terlebih dapat memberikan layanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.

Thomas mengatakan OSS versi 1.1 yang akan diterbitkan dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS.

“Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly, sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” kata Thomas.

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, beberapa fitur baru yang ada dalam OSS versi 1.1 dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana menambahkan bahwa dalam waktu dekat BKPM akan meluncurkan OSS versi baru tersebut.

“OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” ungkap Husen.

Menurut Husen, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. “Lama konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehingga menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” lanjutnya.

BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Pada layanan ini, pelaku usaha harus mengambil kuota antrian melalui laman www.investindonesia.go.id satu hari sebelum tanggal layanan konsultasi.

Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari. Kedua, layanan call center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari. Ketiga, layanan melalui e-mail. Petugas OSS rata-rata menjawab 200 e-mail per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×