kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menakar Dampak Kebijakan Penerapan Kemasan Rokok Polos


Rabu, 02 Oktober 2024 / 21:10 WIB
Menakar Dampak Kebijakan Penerapan Kemasan Rokok Polos
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk harga rokok. Gappri khawatirkan dampak kebijakan penerapan kemasan rokok polos bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.  

RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu, mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek. 

Ketua umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal. 

Baca Juga: Protes PP Kesehatan, Pelaku Industri Hasil Tembakau Minta Tiga Hal Ini

Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan. 

"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," kata Henry dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024). 

Menurut Henry, kebijakan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75% di Indonesia. 

Henry meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah. 

Baca Juga: Indonesia akan patuhi kemasan rokok di Australia

"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar dia. 

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain. 

"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry. 

Merujuk kajian Gappri, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," ucap dia. 

Baca Juga: Kasus bungkus rokok polos di WTO diputus 2017

Sementara itu, anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan agar jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024, dan RPMK. 

Misbakhun meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. 

"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya. 

Menurut dia, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. 

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Rencana Penerapan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah. 

“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dampak Penerapan Kemasan Rokok Polos Menurut Asosiasi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/02/175001726/ini-dampak-penerapan-kemasan-rokok-polos-menurut-asosiasi?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×