kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau


Rabu, 23 Oktober 2019 / 22:44 WIB
Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara manual di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif CHT yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi industri rokok untuk menghindari kewajiban cukai sesuai golongannya. 

Baca Juga: Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%

Hitung-hitungan KPPU, tarif yang amat beragam itu berpotensi memberikan ruang bagi industri rokok untuk mencari cara agar produksi tahunan tidak mencapai angka sesuai golongan 1. Sehingga, upaya itu dilakukan agar perusahaan hanya membayar tarif cukai golongan 11. 

"Dia akan mencari cara untuk turun golongan karena besaran cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya," kata Guntur, Rabu (23/10). 

Guntur menambahkan, tahun-tahun sebelumnya, KPPU memang belum pernah menemukan praktik perusahaan yang berupaya agar bisa dikenakan cukai golongan II. Hanya saja, itu tetap berpotensi mengingat tarif cukai 2020 kembali naik. 

Sementara itu, dari sisi penerimaan cukai, Deni mengatakan dampak dari kenaikkan tarif CHT lewat PMK Nomor 152/2019 baru akan berdampak di tahun 2020.

Baca Juga: Catatkan laba Rp 11 miliar, Bentoel (RMBA) akan meningkatkan penjualan ekspor

Meski demikian untuk mengejar target penerimaan di tahun ini, DJBC mengaku akan terus memberantas peredaran rokok ilegal dan monitoring. Pihaknya berharap di tahun ini pemerintah mampu menekan peredaran rokok ilegal sampai 3%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×