kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ketua DPR minta penjelasan Kemenag soal kartu nikah


Senin, 12 November 2018 / 22:37 WIB
Ketua DPR minta penjelasan Kemenag soal kartu nikah
ILUSTRASI. Bambang Soesatyo


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerbitan kartu nikah. Menurut Bamsoet, sapaannya, keberadaan buku nikah sudah cukup sebagai bukti pencatatan pernikahan. 

"Kami mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dari dikeluarkannya kartu nikah tersebut," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Senin (12/11). 

Bamsoet meminta penjelasan Kemenag agar program penerbitan kartu nikah tidak tumpang tindih dengan program pencatatan pernikahan yang sudah ada. Bamsoet menambahkan, status seseorang yang sudah menikah juga sudah tercatat di Kemenag di dalam buku nikah. 

Selain itu data yang tercatat di buku nikah juga telah tercarat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti e-KTP. 

"Jadi dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," lanjut Bamsoet. 

Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018. Kemenag menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. 

Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap. Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. 

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. 

Kartu nikah berfungsi untuk membantu masyarakat yang hendak mengurus administrasi yang membutuhkan status pernikahan. Dengan bentuknya yang lebih sederhana, ia lebih mudah dibawa. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Minta Penjelasan Kemenag soal Kartu Nikah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×