kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penjelasan Menag atas munculnya Kartu Nikah


Selasa, 13 November 2018 / 11:01 WIB
Ini penjelasan Menag atas munculnya Kartu Nikah
ILUSTRASI. KARTU NIKAH


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah.

Tapi keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. “Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman, Senin (11/12).

Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Secara prinsip, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Sehingga, nantinya semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag.

Namun demikian, Menag menegaskan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ia menyebutkan ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.

“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujarnya. Adapun di bawah kartu nikah akan terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Kemenag sendiri menargetkan, kartu nikah itu akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Untuk tahap awal kartu ini akan selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Sehingga, bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah.

Skemanya adalah, pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. “Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,' katanya.

Sementara bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. “Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×