kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memperkuat investment grade Indonesia melalui realisasi investasi


Rabu, 28 April 2021 / 15:30 WIB
Memperkuat investment grade Indonesia melalui realisasi investasi
ILUSTRASI. Pemerintah berencana untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi dengan menggenjot realisasi investasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Pentingnya investasi dalam meningkatkan perekonomian ini sejatinya juga dilihat pemerintah dengan meng-upgrade Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. 

Untuk memperlancar arus investasi, Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya nomenklatur semata, melainkan fungsi dan kewenangannya harus diperkuat. Ekonom UGM Sri Adiningsih mengatakan, dengan memperkuat fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi maka dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini terjadi.

“Harapannya, apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri Adiningsih.

Dengan diperkuat maka, lanjut Sri, Kementerian Investasi dapat mengimplementasikan kebijakan investasi dalam jangka panjang secara komperhensif.

Baca Juga: Mensesneg: Pelantikan menteri hari ini bukan perombakan kabinet besar-besaran

Seperti menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang dapat menjadi acuan kegiatan investasi, termasuk pemberian stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk menarik investor.

Lancarnya investasi masuk dan mendorong perekonomian tersebut, akan membuat Investment Grade and Outlook Indonesia semakin positif ke depannya.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi juga diharapkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan insentif tepat guna bagi para calon investor yang telah berkomitmen menambahkan modal di Indonesia.

Dengan demikian, proses ini menjadi lebih sederhana karena investor tidak perlu menunggu otorisasi terpisah dari kementerian/lembaga teknis yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×