kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memperkuat investment grade Indonesia melalui realisasi investasi


Rabu, 28 April 2021 / 15:30 WIB
Memperkuat investment grade Indonesia melalui realisasi investasi
ILUSTRASI. Pemerintah berencana untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi dengan menggenjot realisasi investasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investment Grade and Outlook Indonesia masih stagnan setahun terakhir, Standard and Poor’s (S&P) bahkan belum mengerek naik dan masih mempertahankan outlook ‘negatif’ dengan rating BBB 22 April lalu. Level ini belum berubah sejak 17 April 2020, saat S&P menurunkan outlook stabil menjadi negatif.

Sementara sejumlah lembaga pemeringkat lainnya juga masih mempertahankan rating dan outlooknya seperti tahun lalu. Misalnya Fitch dengan rating BBB dan outlook stabil, sementara Moodys pada level Ba2 juga dengan outlook stabil.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menilai jika dalam jangka menengah tidak ada revisi perbaikan, rating investasi dan outlook Indonesia bisa berpotensi untuk melorot.

Baca Juga: S&P pertahankan peringkat utang Indonesia pada BBB/outlook negatif

“Terutama dari S&P yang outlooknya negatif, jika tidak ada revisi maka dalam jangka menengah masih bisa turun. Sementara Fitch, dan Moody’s dengan outlook stabil masih cukup baik,” ungkap David dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Alasannya di tengah ketidakpastian pandemi, banyak negara termasuk Indonesia juga masih akan memangkas target pertumbuhan ekonomi sekaligus memasang posisi konservatif dalam jangka menengah.

Ini yang kemudian dinilai bisa jadi penyebab potensi melorotnya rating. Sebab salah satu indikator penilaian rating terkait dengan prospek pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah.

Diterbitkannya UU Cipta Kerja dan sejumlah perangkat regulasi turunannya menurut S&P juga bisa menjadi peluang meningkatkan investasi asing guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022. David pun sepakat, bahwa seluruh instrumen untuk mendorong investasi memang perlu dioptimalkan pemerintah.

“Apalagi realisasi investasi kuartal I-2021 tercatat tumbuh baik, yang didominasi oleh PMA (penanaman modal asing), sementara investor dalam negeri justru terlihat masih wait and see. Ini harus dioptimalkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Sebelumnya, BKPM mengumumkan realisasi investasi pada kuartal I-2021 mencapai Rp 219,7 triliun, tumbuh 4,3% (yoy). Dari nilai tersebut PMA mendominasi senilai Rp 111,7 triliun atau setara 50,8% dari total nilai, sementara PMDN senilai Rp 108,0 triliun. Secara tahunan PMA mencatat pertumbuhan 14,0% sementara PMDN tercatat negatif 4,2%.

Pentingnya investasi dalam meningkatkan perekonomian ini sejatinya juga dilihat pemerintah dengan meng-upgrade Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. 

Untuk memperlancar arus investasi, Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya nomenklatur semata, melainkan fungsi dan kewenangannya harus diperkuat. Ekonom UGM Sri Adiningsih mengatakan, dengan memperkuat fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi maka dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini terjadi.

“Harapannya, apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri Adiningsih.

Dengan diperkuat maka, lanjut Sri, Kementerian Investasi dapat mengimplementasikan kebijakan investasi dalam jangka panjang secara komperhensif.

Baca Juga: Mensesneg: Pelantikan menteri hari ini bukan perombakan kabinet besar-besaran

Seperti menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang dapat menjadi acuan kegiatan investasi, termasuk pemberian stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk menarik investor.

Lancarnya investasi masuk dan mendorong perekonomian tersebut, akan membuat Investment Grade and Outlook Indonesia semakin positif ke depannya.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi juga diharapkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan insentif tepat guna bagi para calon investor yang telah berkomitmen menambahkan modal di Indonesia.

Dengan demikian, proses ini menjadi lebih sederhana karena investor tidak perlu menunggu otorisasi terpisah dari kementerian/lembaga teknis yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×