kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Memperin: SBY sudah setujui proyek LCGC


Minggu, 02 Juni 2013 / 16:10 WIB
Memperin: SBY sudah setujui proyek LCGC
ILUSTRASI. Pemasangan PLTS di SPBU Pertamina.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Ini kabar baik bagi Anda yang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang proyek pembuatan mobil beremisi rendah atau lebih dikenal dengan mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menyetujui proyek tersebut dijalankan di Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma usai mendampingi SBY dari perjalanan kerja di luar negeri.

“Kemarin bapak (SBY) sudah menjawab bahwa masalah itu (LCGC) sudah disetujui, dulu pelaksanaan proyek itu terhambat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sekarang bapak sudah memanggil Menkeu baru agar itu diselesaikan sesegera mungkin,” ujar Hidayat, Minggu (2/6).

Hidayat mengatakan ia belum bisa mengatakan apakah presiden sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang proyek mobil beremisi rendah (LECP) tersebut.  Ia bilang jika pun sudah ditandatangani, tapi kalau belum diberi nomor, maka PP itu belum resmi. Hidayat menjanjikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan PP-nya jika sudah resmi diterbitkan.

“Saya tidak mau mendahului bapak (SBY),” tegas Hidayat.

Mantan ketua kadin ini tidak membantah kabar yang beredar bahwa SBY sudah menandatangani PP tersebut. Tapi ia meminta media bersabar menunggu pengumuman resminya. PP ini dianggap penting karena mengatur insentif khusus bagi mobil ramah lingkungan seperti hibrida, listrik , teknologi mesin bensin atau diesel turbo dan gas. Insentif khusus itu berupa pengurangan pajak pertambahan nilai barang mewah (PpnBM). Namun syaratnya, mobil itu harus dirakit di Indonesia dan memenuhi standar minimum kandungan lokal yang telah ditentukan.

Catatan saja, usulan dari Kementerian Perindustrian Nomor 262/M-IND/6/2012 kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, waktu itu, pada 27 Juni 2012, tercantum, bawa setiap produsen wajib merakit kendaraannya di Indonesia dan kandungan lokal sampai 40% secara bertahap dalam empat tahun. Juga disebutkan, konsumsi BBM ditetapkan minimum 20 kpl untuk kendaraan mesin bensin diesel dengan teknologi canggih, berbahan bakar bensin dan gas (dilengkapi dengan konverter CNG/LGV) dan bahan bakar nabati (biofuel). 

Untuk mobil hibrida, listrik dan gas ditetapkan, minimum konsumsi BBM 28 kpl atau sama. Sedangkan standar emisi,  Euro2, menggunakan bahan bakar non-subsidi (Pertamax dan Pertamina Dex) yang menghasilkan karbon dioksida 150 gram/km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×