Reporter: Adinda Ade Mustami, Agus Triyono, Elisabeth Adventa, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Untuk mengurai kendala dalam pelayanan investasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan akan penciptaan standar pelayanan perizinan usaha yang efisien, tanpa ribet, sehingga tak ada lagi investor yang wait and see, atau memilih menanamkan modalnya ke negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution menjelaskan, pelaksanaan Perpres ini akan berlangsung dua tahap. Pertama, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha (end to end).
Satgas terdiri satgas nasional, hingga satgas kementerian/lembaga (K/L), provinsi, dan kabupaten/kota. "Setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala," ujar Darmin saat mengumumkan kebijakan ini di Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).
Pelaporan dibuat berjenjang. Satgas Leading Sector maupun Satgas Supporting menyampaikan laporan ke Satgas Nasional. Sedangkan Satgas Nasional menyampaikan laporannya kepada presiden. Dua Satgas itu berada di kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Satgas Leading Sector bertanggungjawab mengawal, memantau, dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha di sektornya. Satgas ini dibentuk di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.
Sementara Satgas Supporting mendukung perizinan berusaha pada leading sector. Satgas ini dibentuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain pembentukan Satgas, pemerintah juga akan menerapkan perizinan checklist pada kawasan ekonomi khusus (KEK), free trade zone (FTZ), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Cheklist iniakan menjadi perizinan sementara bagi pelaku usaha sebagai modal pembebasan tanah dan konstruksi.
Pusat perizinan
Pemerintah juga akan membuat data sharing pendukung pelayanan perizinan. Dengan sistem ini investor cukup sekali menyampaikan dokumen persyaratan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya data-data itu bisa dipakai instansi lain untuk menyelesaikan permohonan perizinan yang diminta. "Tahap pertama ini akan langsung dimulai setelah Perpres ditetapkan," tandas Darmin.
Di tahap kedua, pemerintah akan mereformasi peraturan perizinan berusaha. Semua instansi pemerintah, baik pusat hingga daerah akan menyederhanakan aturan perizinan berusaha. Setelah itu, pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi (single submission).
Single submission akan menyatukan seluruh perizinan dan persyaratan berusaha yang selama ini tersebar di menteri/kepala lembaga, gubernur, hingga bupati walikota. Seluruh perizinan dan persyaratan akan disesuaikan dengan standar nasional/internasional. "Selama tahap pertama jalan, kami mulai persiapkan tahap kedua, uji coba single submissionditargetkan terlaksana pada 1 Januari 2018," jelas Darmin.
Presiden Joko Widodo yakin Perpres ini menjadi obat tersendatnya investasi. Harapannya izin berusaha selesai dalam hitungan jam. "Tinggal tanda tangan saja kok lama. Kayak gini harus dibenahi," katanya. Dengan langkah ini maka investasi dunia ke Indonesia yang saat ini rendah (1,97%) dari rata-rata US$ 1.417,58 miliar per tahun diharapkan akan terus naik. Realisasi investasi juga akan naik dari rata-rata 27,5% untuk PMA dan 31,8% (PMDN) pada tahun 2010-2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News