kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara agar Perpres Percepatan Berusaha konkrit


Kamis, 31 Agustus 2017 / 20:36 WIB
Cara agar Perpres Percepatan Berusaha konkrit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, perpres ini memerintahkan para gubernur, menteri, wali kota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha yang batas waktunya harus selesai November 2017.

Oleh karena itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution akan bikin klinik-klinik yang membantu persoalan hambatan di K/L.

“Setelah Perpresnya terbit, para menteri akan tunjuk PIC (Person In Charge) yang akan selesaikan persoalan perizinan di K/L nya sendiri. Kalau leading sector, dia juga akan mengawal K/L-nya, di daerah juga sama, akan ada jejaring satgas nasional dan daerah, sampai Desember ini untuk supporting. Pak Menko (Darmin Nasution) akan bikin klinik-klinik yang membantu juga,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Oleh karena itu, pengawalan akan mulai dilakukan oleh satgas nasional yang berada di Kemenko Perekonomian sejak September mendatang. "September-Oktober kami lakukan pengawalan-pengawalan," ujarnya.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan bahwa perpres ini sendiri fungsinya adalah sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

“Jadi betul-betul ini pelengkap aturan main yang ada dan ini jadi dasar untuk menteri dan perda untuk menyederhanakan perizinan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×