kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Paket kemudahan izin berusaha diluncurkan


Kamis, 31 Agustus 2017 / 10:30 WIB
Paket kemudahan izin berusaha diluncurkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16, Kamis (31/8). Paket yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha tersebut berisi beberapa kebijakan.

Salah satu poin pada paket ini adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pengawal investasi. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, satgas ini dibentuk untuk menyelesaikan hambatan perizinan investasi. "Selain satuan tugas, nanti juga akan ada penerapan perizinan check list pada KEK, FTZ, kawasan industri dan pariwisata," katanya di Jakarta, Kamis (31/8).

Dengan checklist tersebut nantinya PTSP di KEK, FTZ maupun kawasan industri akan menyediakan daftar perizinan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Daftar perizinan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai izin sementara.

Sambil mengurus daftar izin yang harus diselesaikan, pengusaha bisa mulai membebaskan lahan dan konstruksi untuk keperluan investasi .

Poin lain dari paket ini adalah penerapan sistem perizinan usaha secara terintegrasi, single submission. Dengan sistem tersebut nantinya pelaksanaan seluruh izin usaha dan pemenuhan syaratnya yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota wajib dilakukan secara terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×