kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Membantah Terkait Judi Online, Ini Klarifikasi Kiriman Dana Pandai (Kyrim)


Selasa, 13 Agustus 2024 / 18:24 WIB
Membantah Terkait Judi Online, Ini Klarifikasi Kiriman Dana Pandai (Kyrim)
ILUSTRASI. ilustrasi judi bola. KONTAN/Muradi/2016/06/23


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) merespons daftar yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online.

Pada Jumat (9/8) pekan lalu, Kemenkominfo mengeluarkan daftar 21 perusahaan yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online. Dari 21 perusahaan tersebut, terdapat nama Kyrim.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. "Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo," kata Menkominfo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ini 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online yang Bakal Disanksi Kominfo

Menyikapi hal itu, Kyrim menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum. "Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," ungkap Januar Parlindungan, Chief Executive Officer (CEO) Kyrim, dalam pernyataan resminya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/8).

Kyrim menyatakan telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.

Baca Juga: Ada Rekening Jenius yang Dipakai untuk Judi Online, Begini Antisipasi BTPN

PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah
mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024. Kyrim juga dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.

Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran. Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll.

"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001," ucap Parlindungan.

Selanjutnya: Hadir di GIIAS Surabaya 28 Agustus - 1 September, Simak Promo Astra Financial

Menarik Dibaca: Perjalanan LRT Jabodebek Bertambah, Headway Makin Singkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×